Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Bangunan Liar di Tanah Pemko Payakumbuh Dibongkar, PUPR: Tak Ada Ampun bagi Pelanggar

Shoppe Mall

payakumbuh – Bangunan Liar Pemerintah Kota Payakumbuh kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Pemko. Tindakan tegas ini dilakukan untuk menegakkan aturan pemanfaatan ruang sekaligus memastikan tata kota tetap tertib dan sesuai perencanaan. Pembongkaran berlangsung pada Selasa pagi dan melibatkan unsur Dinas PUPR, Satpol PP, serta aparat keamanan.

Langkah tegas ini menjadi sorotan warga, terutama karena bangunan yang dibongkar sudah sejak lama diperingatkan namun tak diindahkan pemiliknya. Dalam operasi tersebut, sejumlah bangunan semi permanen dan kios liar diratakan menggunakan alat berat setelah proses sosialisasi, teguran, dan surat peringatan diberikan berulang kali.

Shoppe Mall

PUPR: Semua Sudah Sesuai Prosedur

Bangunan Liar
Bangunan Liar

Baca Juga :  Elzadaswarman Setiap Rupiah Anggaran Harus Berdampak bagi Warga Payakumbuh

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Payakumbuh menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak serta-merta mengambil tindakan jika tidak melalui proses administratif yang panjang.

“Bangunan ini didirikan tanpa izin dan berada di atas tanah milik pemerintah. Kami sudah memberikan surat teguran, bahkan kesempatan berulang untuk pemilik mengosongkan area tersebut. Namun karena tidak ada respons, pembongkaran harus tetap dilakukan. Tidak ada ampun bagi pelanggar aturan tata ruang,” ujarnya.

Menurut PUPR, ketegasan seperti ini penting agar tidak muncul preseden buruk yang kemudian dimanfaatkan pihak lain untuk membangun secara sembarangan.

Bangunan Liar Ganggu Rencana Pengembangan Kawasan

Lokasi bangunan liar yang dibongkar itu diketahui berada di kawasan yang telah masuk dalam rencana pengembangan fasilitas umum kota. Pemerintah menilai keberadaan bangunan tak berizin itu dapat menghambat pembangunan, merusak estetika kota, dan berpotensi menimbulkan permasalahan sosial.

Beberapa bangunan disebut memanfaatkan lahan hijau dan ruang publik sebagai tempat usaha, sehingga menyalahi peruntukan kawasan. Selain itu, sejumlah bangunan juga mengganggu akses jalan, saluran drainase, serta rawan menjadi titik kumuh.

“Tanah ini adalah aset pemerintah yang akan digunakan untuk program pembangunan. Jika dibiarkan ditempati secara ilegal, rencana pengembangan kota akan terhambat,” jelas salah satu pejabat di lapangan.

Satpol PP Turun Tangan, Pembongkaran Berlangsung Kondusif

Petugas Satpol PP memastikan proses pembongkaran berlangsung tanpa kericuhan. Sebelumnya, mereka telah melakukan pendekatan persuasif kepada para pemilik bangunan. Sebagian pemilik memilih mengosongkan dan membongkar sendiri bangunan mereka sebelum alat berat diturunkan.

Meskipun demikian, ada pula bangunan yang tetap berdiri hingga hari pembongkaran, sehingga petugas harus bekerja ekstra. Seluruh barang-barang pemilik yang masih tersisa diamankan dengan baik oleh petugas untuk menghindari kerugian.

Warga Beragam Pandangan: Setuju Tapi Harap Pendekatan Lebih Humanis

Sejumlah warga sekitar menyambut baik langkah tegas Pemko Payakumbuh. Mereka menilai aturan harus ditegakkan agar tidak muncul kesan pemerintah memberikan toleransi terhadap pelanggaran. Namun begitu, beberapa warga berharap proses penertiban selalu mengedepankan komunikasi dan solusi bagi masyarakat yang terdampak.

“Kalau melanggar aturan memang harus ditertibkan. Tapi alangkah baiknya jika pemerintah juga memikirkan alternatif lokasi bagi pedagang kecil,” kata salah seorang warga yang menyaksikan penertiban.

Pemko Tegaskan Akan Lanjutkan Penertiban Bila Ada Pelanggaran Lain

PUPR Payakumbuh menyatakan bahwa pembongkaran ini bukan aksi terakhir. Jika masih ditemukan bangunan liar lain di atas aset pemerintah atau ruang publik, pihaknya tak segan melakukan tindakan serupa.

“Kami tidak ingin tata kota Payakumbuh semrawut. Semua harus tertib sesuai aturan. Bila ada yang membandel, kami akan tindak,” tegasnya.

Penertiban ini sekaligus menjadi pengingat bagi warga agar mematuhi peraturan dalam mendirikan bangunan, termasuk memastikan kelengkapan izin dan memeriksa status kepemilikan lahan.

Shoppe Mall