payakumbuh – Berapa Uang Pensiun sebenarnya uang pensiun yang diterima seorang mantan menteri, seperti Sri Mulyani?
Pertanyaan ini menarik karena pejabat negara memiliki regulasi khusus mengenai hak keuangan setelah masa jabatan usai.
Dalam kasus Sri Mulyani, telah diumumkan bahwa ia menerima manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) lewat PT Taspen.
Penyerahan secara simbolis disaksikan oleh jajaran direksi Taspen sebagai bentuk penghormatan.
Regulasi utama yang mengatur pensiun bagi mantan menteri tertuang dalam PP No. 50 Tahun 1980, khususnya Pasal 10 dan Pasal 11
Baca Juga : MotoGP Bikin Jumlah Penumpang Melonjak, Ada Extra Flight Citilink ke Lombok
Pasal 10 menyebutkan bahwa menteri yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun
Sementara Pasal 11 mengatur besaran pensiun berdasarkan lamanya masa jabatan.
Menurut aturan itu, tiap bulan masa jabatan dijadikan basis perhitungan pensiun pokok: 1 % dari dasar pensiun per bulan jabatan.
Namun, besaran pensiun tidak boleh di bawah 6 % dan tidak boleh melebihi 75 % dari dasar pensiun.
Dasar pensiun itu sendiri adalah gaji pokok terakhir yang berlaku berdasarkan undang‑undang dan peraturan yang relevan.
Untuk menteri, gaji pokok ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 yang mengubah PP 50/1980.
Berdasarkan peraturan ini, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sekitar Rp 5.040.000 sebulan.
Bila dasar pensiun adalah Rp 5.040.000, maka batas maksimum pensiun (75 %) adalah sekitar Rp 3.780.000 per bulan.
Namun, untuk mencapai angka maksimum, masa jabatan harus cukup lama agar hitungan 1 % per bulan bisa melebihi ambang minimal.
Sebagai ilustrasi: jika seorang menteri menjabat selama 5 tahun (60 bulan) dan dasar pensiun Rp10.000.000, maka perhitungannya bisa seperti ini: 1 % × Rp10.000.000 = Rp100.000 per bulan jabatan × 60 = Rp6.000.000
Tetapi dalam kenyataan Sri Mulyani, dasar pensiun lebih rendah (yakni Rp5.040.000), sehingga batas maksimal pensiunnya menjadi Rp3.780.000.
Dengan demikian, jika masa jabatannya cukup lama, potensi






