Payakumbuh – Pemko Payakumbuh Warning kembali mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban mematuhi aturan tata ruang serta kepengurusan izin bangunan. Hal ini disampaikan menyusul temuan terbaru yang menunjukkan bahwa sekitar 63 persen bangunan di wilayah Payakumbuh ternyata belum memiliki izin resmi, baik itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen legal lainnya.
Temuan tersebut menjadi sorotan serius bagi Pemko Payakumbuh karena tingginya angka pelanggaran dianggap dapat berdampak buruk terhadap penataan kota, keselamatan masyarakat, hingga potensi kerugian ekonomi di masa depan. Pejabat terkait menegaskan bahwa aturan tata ruang bukan sekadar formalitas, tetapi landasan penting dalam pembangunan wilayah yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Tingginya Pelanggaran Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah
Dalam laporan resmi yang dirilis beberapa waktu terakhir, pemerintah menemukan bahwa ratusan bangunan, mulai dari rumah tinggal hingga tempat usaha, berdiri tanpa prosedur izin yang benar. Banyak di antaranya dibangun di lokasi yang tidak sesuai zonasi, berada terlalu dekat dengan badan jalan, atau bahkan menduduki ruang fasilitas umum.
Baca Juga : Payakumbuh Dukung Program 3 Juta Rumah, Gratiskan BPHTB dan PBG untuk Masyarakat
“Data menunjukkan 63 persen bangunan tidak berizin. Ini angka yang memprihatinkan dan harus segera ditertibkan,” ujar seorang pejabat dari Dinas PUPR Payakumbuh. Ia menyebutkan bahwa fenomena ini tidak bisa dibiarkan karena akan berdampak pada kesemrawutan tata kota dan potensi sengketa lahan di kemudian hari.
Pemko Siapkan Langkah Tegas dan Edukatif
Pemko Payakumbuh menegaskan tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga pendekatan persuasif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Beberapa langkah yang saat ini tengah berjalan dan akan diperkuat antara lain:
-
Sosialisasi masif mengenai pentingnya PBG dan kesesuaian tata ruang.
-
Pengecekan lapangan secara bertahap, terutama pada bangunan baru.
-
Pemberian waktu kepada pemilik bangunan untuk mengurus izin yang belum lengkap.
-
Sanksi administratif hingga pembongkaran, bagi bangunan yang membandel dan melanggar berat aturan.
Pemko juga mengingatkan bahwa proses pengurusan PBG kini semakin mudah melalui sistem pelayanan berbasis digital. Masyarakat dapat mengajukan seluruh dokumen tanpa harus mengalami birokrasi rumit seperti dulu.
Keselamatan Jadi Alasan Utama Penertiban
Selain masalah tata ruang, pemerintah menekankan bahwa izin bangunan terkait langsung dengan aspek keselamatan masyarakat. Bangunan yang tidak berizin biasanya tidak melewati proses evaluasi teknis, seperti:
-
Struktur fondasi
-
Kelayakan material
-
Risiko lingkungan
-
Keselamatan kebakaran
-
Dampak terhadap jalan dan drainase
Pembangunan tanpa standar bisa membahayakan penghuni maupun warga sekitar. Beberapa kejadian di daerah lain dijadikan contoh nyata bahwa bangunan tanpa izin rawan ambruk, memicu banjir, hingga mengganggu infrastruktur umum.
Masyarakat Diimbau Tidak Anggap Remeh
Dalam pernyataan resminya, Pemko Payakumbuh mengingatkan masyarakat bahwa setiap bangunan, baik skala kecil maupun besar, wajib mengikuti aturan. Pemerintah meminta warga tidak menganggap remeh persoalan izin karena selain diwajibkan oleh undang-undang, kepatuhan juga menjadi bentuk dukungan terhadap pembangunan kota yang tertata dan nyaman.
“Kami harap masyarakat bekerja sama. Mengurus izin bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan bangunan aman dan sesuai aturan, sehingga kota ini bisa berkembang dengan baik,” tegas Pemko.
Harapan: Payakumbuh Tumbuh Secara Tertib dan Modern
Dengan adanya warning ini, Pemko Payakumbuh berharap kesadaran masyarakat meningkat dan angka bangunan tak berizin bisa ditekan secara signifikan. Pemerintah bertekad menjadikan Payakumbuh sebagai kota yang tumbuh modern tanpa meninggalkan aspek keteraturan, keselamatan, dan kenyamanan warganya.
Kini masyarakat diimbau untuk segera mengecek kelengkapan izin masing-masing dan memanfaatkan layanan yang tersedia. Pemko menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk pembangunan baru tanpa izin, dan penertiban akan terus dilakukan demi terciptanya tata ruang yang sesuai rencana jangka panjang kota.
